Jumat, 28 Juni 2013

Cara Pemutakhiran Data NUPTK Online

Informasi yang rifaus.com dapatkan dari https://www.facebook.com/#!/groups/operatorpadamunegeri/?fref=ts bahwa Proses Pemutakhiran NUPTK tahun 2013 terdiri dari 2 tahapan, yaitu:
1. Verifikasi Validasi Level 1 (VerVal 1). Tujuannya adlh utk memetakan PTK 
    pada  sekolah induknya dgn tahapan sbg berikut:
a. Distribusi akun beserta password ke admin kab./kota dan admin  
    kec/sekolah
b. PTK mengunduh formulir yg telah tersedia pada
    http://padamu.kemdikbud.go.id/
    (alamat ini telah berpindah ke http://118.98.222.83/#!/unduh bisa juga klik

    gambar di atas) 
    dgn kata kunci nama PTK atau NUPTK.

Formulir VerVal NUPTK terdiri dari;
- Formulir A01 (Ber-NUPTK dan berkolerasi dgn NPSN di sekolah Induknya saat
  ini)
- Formulir A02 (Ber-NUPTK tetapi tdk lagi berkolerasi dgn NPSN di skolah 
  Induk)
- Formulir A03 (Ber-NUPTK tetapi tdk berkolerasi dgn NPSN Sekolah manapun)
- Formulir A04 (Untuk Para Pengawas Sekolah)

c. PTK mencetak formulir Verval NUPTK dan melakukan perbaikan/pemutakhiran data sesuai dgn kondisi terkini yg selanjutnya ditandatangi oleh kepsek dgn dilampiri dokumen pendukung perubahan data, kemudian diserahkan ke admin sekolah/kecamatan/kabupaten untuk dilaksanakan entri data. Sbg bukti bahwa data sdh dientri, PTK memperoleh Surat Tanda Bukti VerVal level 1 yg berisi kode aktivasi akun PTK.

2. Verifikasi Validasi Level 2 (Verval 2). Tujuannya adlh untuk menyatakan 
    status keaktifan PTK dgn tahapan sbg berikut:
a. Aktivasi akun PTK melalui
b. PTK melakukan pengisian profil lengkap serta dicetak
c. Print Out yg sdh ditandatangani oleh Kepsek diserahkan kepada admin 
    kab/kota beserta dokumen pendukung utk dilakukan persetujuan data.
d. Sebagai bukti bahwa data sdh disetujui, PTK memperoleh Surat Tanda Bukti
Verval 2 yg ditandatangani oleh penanggung jawab atau pengolah data PTK di
Kab.kota.

Semoga informasi ini bermanfaat.


EmoticonEmoticon